BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh
pepohonan dan tumbuhan lainnya. Hutan merupakan sistem penggunaan lahan
yang tertutup dan tidak ada campur tangan manusia, masuknya kepentingan
manusia secara terbatas seperti pengambilan hasil hutan untuk subsistem
tidak mengganggu hutan dan fungsi hutan. Tekanan penduduk dan tekanan
ekonomi yang semakin besar, mengakibatkan pengambilan hasil hutan
semakin intensif (penebangan kayu). Penebangan hutan juga dilakukan
untuk kepentingan yang lain, misalnya untuk mengubah menjadi ladang
pertanian atau perkebunan. Akibat dari gangguan-gangguan hutan tersebut
akan menyebabkan terjadinya perubahan fungsi hutan. Perubahan-perubahan
tersebut lebih menekankan kearah fungsi ekonomi dengan mengabaikan
fungsi sosial atau fungsi ekologis.
Konsep pengelolaan hutan secara bijaksana, harus mengembalikan fungsi
hutan secara menyeluruh (fungsi ekologis, fungsi sosial dan fungsi
ekonomi) dengan lebih menekankan kepada peran pemerintah, peran
masyarakat dan peran swasta. Langkah- langkah yang sinergi dari ke tiga
komponen (pemerintah, masyarakat dan swasta) akan mewujudkan fungsi
hutan secara menyeluruh yang menciptakan pengamanan dan pelestarian
hutan.
Perkembangan pembangunan kehutanan pada masa lalu, telah mengubah
banyak wajah hutan Indonesia. Kebakaran hutan, penebangan liar,
perladangan berpindah, dan penurunan keragaman hayati adalah cerita yang
melekat pada hutan Indonesia. Fenomena-fenomena tersebut telah
mempengaruhi cerita bangsa dalam kehidupan masyarakat Internasional.
Kerusakan yang terjadi terhadap salah satu ekosistem dapat menimbulkan
dampak lanjutan bagi aliran antar ekosistem maupun ekosistem lain di
sekitarnya. Khusus bagi komunitas bakau/mangrove dan lamun, gangguan
yang parah akibat kegiatan manusia berarti kerusakan dan musnahnya
ekosistem. Kerusakan hutan dipicu oleh kebutuhan manusia yang semakin
banyak dan berkembang, sehingga terjadi hal-hal yang dapat merusak hutan
Indonesia.
B. Rumusan Masalah
- Dapatkah anda menjelaskan tentang pengertian hutan ?
- Kenapa hutan di Indonesia menjadi gundul?
- Apa yang mengakibatkan kerusakan hutan ?
- Bagaimanakah cara kita menanggulangi masalah kerusakan hutan ?
C. Tujuan
Penulisan Makalah ini bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi para
pembaca pada umumnya dan sebagai bahan pembelajaran serta pengajaran
bagi penulis pada khusunya yang berkaitan dengan pendidikan mengenai
lingkungan hidup.
Permasalahan yang ada disekitar kita, memaksa kita untuk mampu
menyelesaikannya dengan baik. Makalah ini bisa dijadikan sebagai
referensi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut karena penulis juga
menjelaskan kejadian-kejadian kongkrit yang ada di negara kita.
BAB II
PEMBAHASAN
- A. Hutan
Hutan tidak hanya bermanfaat bagi spesies hewan, spesies tumbuhan,
atau kelompok etnik tertentu yang meninggalinya saja. Setidaknya ada
tiga manfaat hutan yang berpengaruh global terhadap bumi sebagai habitat
yang lebih luas. Tiga manfaat tersebut adalah: hutan sebagai tempat resapan air; hutan sebagai payung raksasa; hutan sebagai paru-paru dunia; dan hutan sebagai-wadah-kebutuhan-primer.
Hutan tidak hanya bermanfaat bagi spesies hewan, spesies tumbuhan,
atau kelompok etnik tertentu yang meninggalinya saja. Setidaknya ada
tiga manfaat hutan yang berpengaruh global terhadap bumi sebagai habitat
yang lebih luas. Tiga manfaat tersebut adalah: hutan sebagai tempat resapan air; hutan sebagai payung raksasa; hutan sebagai paru-paru dunia; dan hutan sebagai-wadah-kebutuhan-primer.
Sebagai tempat resapan air, hutan merupakan daerah penahan dan area
resapan air yang efektif. Banyaknya lapisan humus yang berporipori dan
banyaknya akar yang berfungsi menahan tanah, mengotimalkan fungsi hutan
sebagai area penahan dan resapan air tersebut. Kerusakan hutan
bisa menyebabkan terganggunya fungsi hutan sebagai penahan air. Daerah
dan habitat sekitar hutan yang rusak itupun sewaktu-waktu bisa
ditenggelamkan banjir. Selain itu, kerusakan hutanpun akan membuat
fungsi hutan sebagai area resapan terganggu. Ketiadaan area resapan ini
bisa menimbulkan kelangkaan air yang bersih dan higienis, atau air
siappakai. Selain fungsinya sebagai tempat resapan air, hutan berfungsi
pula sebagai ‘payung raksasa’. Rapatnya jarak antara tetumbuhan satu
dengan tumbuhan lainnya, juga rata-rata tinggi pohon di segenap
lokasinya, berguna untuk melindungi permukaan tanah dari derasnya air
hujan.
Tanpa ‘payung raksasa’ ini, lahan gembur yang menerima curah hujan
tinggi lambat laun akan terkikis dan mengalami erosi. Maka, dengan
begitu, daerah-daerah sekitarnyapun akan rentan terhadap bahaya longsor.
Jika manfaat hutan sebagai daerah resapan terkait dengan keseimbangan
kondisi air, bila fungsinya sebagai ‘payung raksasa’ terkait dengan
kondisi tanah permukaan, maka sebagai ‘paru-paru dunia’ hutanpun
‘bertanggung-jawab’ atas keseimbangan suhu dan iklim.
Melihat lokasinya, hutan bumi terbagi dalam tiga kelompok besar:
hutan tropis, hutan subtropis (temperate), dan hutan boreal. Brazil dan
Indonesia adalah negara dengan hektaran hutan tropis terluas di dunia.
Luas lahan hutan Indonesia sendiri adalah 140,3 juta Ha, dengan rincian:
30,8 juta Ha hutan lindung; 18,8 juta Ha cagar alam dan taman nasional;
64,3 juta Ha hutan produksi; 26,6 juta Ha hutan yang dialokasikan untuk
dikonversi menjadi lahan pertanian, perumahan, transmigrasi dan lain
sebagainya. Dari data dan rincian tersebut, berarti sekitar 54% dari
total luas daratan negara kita adalah hutan.
B. Fungsi Hutan
Kerusakan yang terjadi terhadap salah satu ekosistem dapat
menimbulkan dampak lanjutan bagi aliran antar ekosistem maupun ekosistem
lain di sekitarnya. Kerusakan hutan dipicu oleh kebutuhan manusia yang
semakin banyak dan berkembang, sehingga terjadi hal-hal yang dapat
merusak hutan Indonesia Pengelolaan hutan sangat penting demi pengawetan
maupun pelestariannya karena banyaknya fungsi hutan seperti berikut
ini:
- Mencegah erosi; dengan adanya hutan, air hujan tidak langsung jatuh ke permukaan tanah, dan dapat diserap oleh akar tanaman.
- Sumber ekonomi; melalui penyediaan kayu, getah, bunga, hewan, dan sebagainya.
- Sumber plasma nutfah; keanekaragaman hewan dan tumbuhan di hutan memungkinkan diperolehnya keanekaragaman gen.
- Menjaga keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau.
Dengan terbentuknya humus di hutan, tanah menjadi gembur. Tanah yang
gembur mampu menahan air hujan sehingga meresap ke dalam tanah, resapan
air akan ditahan oleh akar-akar pohon. Dengan demikian, di musim hujan
air tidak berlebihan, sedangkan di musim
kemarau, danau, sungai, sumur dan sebagainya tidak kekurangan air.
Dalam mengeksploitasi sumber daya tumbuhan, khususnya hutan, perlu
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan semena-mena (tebang habis).
- Penebangan kayu di hutan dilaksanakan dengan terencana dengan sistem tebang pilih (penebangan selektif). Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu yang telah ditentukan.
- Cara penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya.
- Melakukan reboisasi (reforestasi), yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.
- Melaksanakan aforestasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang digunakan untuk keperluan lain.
- Mencegah kebakaran hutan
C. Kerusakan Hutan
Kerusakan hutan adalah kegiatan pembalakan hutan, merupakan kegiatan
yang merusak terhadap kondisi hutan setelah penebangan, karena di luar
dari perencanaan yang telah ada. Kerusakan hutan kita dipicu oleh
tingginya permintaan pasar dunia terhadap kayu, meluasnya konversi hutan
menjadi perkebunan sawit, korupsi dan tidak ada pengakuan terhadap hak
rakyat dalam pengelolaan hutan. Kerusakan hutan berdampak negatif dan
positif.
Hutan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
sebagian besar rakyat Indonesia, karena hutan memberikan sumber
kehidupan bagi kita semua. Hutan menghasilkan air dan oksigen sebagai
komponen yang yang sangat diperlukan bagi kehidupan umat manusia.
Demikian juga dengan hasil hutan lainnya memberikan berbagai manfaat
bagi kehidupan masyarakat. Kebutuhan manusia yang semakin banyak dan
berkembang, Kerusakan hutan dipicu oleh sehingga terjadi hal-hal yang
dapat merusak hutan Indonesia.
Deskripsi Kerusakan Hutan
Kerusakan hutan adalah kegiatan pembalakan hutan, merupakan kegiatan
yang merusak terhadap kondisi hutan setelah penebangan, karena di luar
dari perencanaan yang telah ada. Kerusakan hutan Indonesia dipicu oleh
tingginya permintaan pasar dunia terhadap kayu, meluasnya konversi hutan
menjadi perkebunan sawit, korupsi dan tidak ada pengakuan terhadap hak
rakyat dalam pengelolaan hutan. Kerusakan hutan berdampak negatif dan
dan positif.
Faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan hutan antara lain :
a. Kerusakan hutan karena perbuatan manusia secara sengaja.
b. Kerusakan hutan karena hewan dan lingkungan.
c. Kerusakan hutan karena serangan hama dan penyakit.
Kerusakan hutan dipicu oleh kebutuhan manusia yang semakin banyak dan
berkembang, sehingga terjadi hal-hal yang dapat merusak hutan Indonesia
antara lain:
- Penebangan hutan tanpa perhitungan dapat mengurangi fungsi hutan sebagai penahan air.
Penebangan hutan akan berakibat pada kelangsungan daur hidrologi dan
menyebabkan humus cepat hilang. Dengan demikian kemampuan tanah untuk
menyimpan air berkurang. Air hujan yang jatuh ke permukaan tanah akan
langsung mengalir, hanya sebagian kecil yang meresap ke dalam tanah.
Tanah hutan yang miring akan tererosi, khususnya pada bagian yang subur,
sehingga menjadi tanah yang tandus. Bila musim penghujan tiba akan
menimbulkan banjir, dan pada musim kemarau mata air menjadi kering
karena tidak ada air tanah. Penggundulan hutan dapat menyebabkan terjadi
banjir dan erosi. Akibat lainnya adalah harimau, babi hutan, ular dan
binatang buas lainnya menuju ke permukiman manusia.
Salah satu sebab utama perusakan hutan adalah penebangan hutan.
Banyak tipe kayu yang digunakan untuk perabotan, lantai, dan konstruksi
diambil dari hutan tropis di Afrika, Asia, dan Amerika Selatan. Dengan
membeli produk kayu tertentu, orang-orang di daerah seperti Amerika
Serikat secara langsung membantu perusakan hutan hujan. Kerusakan hutan
yang paling besar dan sangat merugikan adalah kebakaran hutan.
Diperlukan waktu yang lama untuk mengembalikannya menjadi hutan kembali.PENDIDIKAN LINGKUNGAN
2. Kebakaran hutan
Hal-hal yang sering menjadi penyebab kebakaran hutan antara lain sebagai berikut:
- Musim kemarau yang sangat panjang.
- Meninggalkan bekas api unggun yang membara di hutan.
- Pembuatan arang di hutan.
- Membuang puntung rokok sembarangan di hutan.
Penyebab kebakaran hutan, antara lain:
- Sambaran petir pada hutan yang kering karena musim kemarau yang panjang.
- Kecerobohan manusia antara lain membuang puntung rokok secara sembarangan dan lupa mematikan api di perkemahan.
- Aktivitas vulkanis seperti terkena aliran lahar atau awan panas dari letusan gunung berapi.
- Tindakan yang disengaja seperti untuk membersihkan lahan pertanian atau membuka lahan pertanian baru dan tindakan vandalisme.
- Kebakaran di bawah tanah/ground fire pada daerah tanah gambut yang dapat menyulut kebakaran di atas tanah pada saat musim kemarau.
Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran liar antara lain:
- Menyebarkan emisi gas karbon dioksida ke atmosfer.
- Terbunuhnya satwa liar dan musnahnya tanaman baik karena kebakaran, terjebak asap atau rusaknya habitat. Kebakaran juga dapat menyebabkan banyak spesies endemik/khas di suatu daerah turut punah sebelum sempat dikenali/diteliti.
- Menyebabkan banjir selama beberapa minggu di saat musim hujan dan kekeringan di saat musim kemarau.
- Kekeringan yang ditimbulkan dapat menyebabkan terhambatnya jalur pengangkutan lewat sungai dan menyebabkan kelaparan di daerah-daerah terpencil.
- Musnahnya bahan baku industri perkayuan, mebel/furniture. Lebih jauh lagi hal ini dapat mengakibatkan perusahaan perkayuan terpaksa ditutup karena kurangnya bahan baku dan puluhan ribu pekerja menjadi penganggur/kehilangan pekerjaan.
- Meningkatnya jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan kanker paru-paru. Hal ini bisa menyebabkan kematian bagi penderita berusia lanjut dan anakanak. Polusi asap ini juga bisa menambah parah penyakit para penderita TBC/asma.
- Penambangan liar
Aktivitas seperti penambangan di hutan dapat menyebabkan kerusakan
permanen. Aktivitas penambangan dapat menimbulkan dampak yang besar,
tidak hanya pada kawasan penambangan tapi juga wilayah disekitarnya,
termasuk wilayah hilir dan pesisir dimana limbah penambangan dialirkan.
Tidak hanya itu, sisa-sisa hasil penambangan dapat merusak ekosistem di
dalam hutan dan merusak keseimbangan alam.
3. Perburuan liar
Perburuan, meskipun hanya mengancam sebagian kecil dari spesies yang
ada, sangat berpengaruh kepada keberadaan spesiesspesies yang langka dan
mempunyai nilai ekonomi tinggi. Gajah, kijang kuning (Muntiacus
muntjak) dan rusa (Cervus unicolor) merupakan contoh satwa yang sering
diburu orang.
D. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan
dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah
mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih. Selain itu, Pemerintah juga telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan
juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi
Hutan dan Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan
kembali areal seluas tiga juta hektar.
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya
memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan
terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan
pemerintah antara lain:
- Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
- Menerbitkan UU No. 23 Tahun 1997, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
- Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
a) Menanggulangi kasus pencemaran.
b) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
c) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
4. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
Berangkat dari kompleksnya faktor penyebab kerusakan hutan di
Indonesia dibutuhkan solusi yang cepat dan tepat, untuk menyatukan visi
dan misi seluruh stakeholders dalam menjaga eksistensi hutan di negara ini. Jeda penebangan hutan atau Moratorium Logging adalah
suatu metode pembekuan atau penghentian sementara seluruh aktifitas
penebangan kayu skala besar (skala industri) untuk sementara waktu
tertentu sampai sebuah kondisi yang diinginkan tercapai. Lama atau masa
diberlakukannya moratorium biasanya ditentukan oleh berapa lama waktu
yang dibutuhkan untuk mencapai kondisi tersebut (Hardiman dalam Hutan Hancur, Moratorium Manjur).
Sebagai langkah awal dalam pencegahan kerusakan hutan nasional,
metode ini dapat dilaksanakan oleh berbagai pihak. Bentuknya dapat
berupa reformasi hutan yang dilaksanakan oleh semua pihak sebgai bentuk
partisipasi pemerintah, privat, dan masyarakat dalam melindungi hutan
dari kerusakan. Moratorium Logging dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, berikut adalah gambaran manfaat yang dapat diterima oleh stakeholders bila jeda penebangan hutan dilaksanakan saat ini:
• Pemerintah mendapatkan manfaat berupa jangka waktu
dalam melakukan restrukturisasi dan renasionalisasi industri olahan
kayu nasional, mengkoreksi over kapasitas yang dihasilkan oleh indsutri
kayu, serta mengatur hak-hak pemberdayaan sumber daya hutan, dan
melakukan pengawasan illegal logging bersama sector private dan masyarakat.
• Private/investor mendapatkan keuntungan dengan
meningkatnya harga kayu di pasaran, sumber daya (kayu) kembali terjamin
keberadaannya, serta meningkatkan efisiensi pemakaian bahan kayu dan
membangun hutan-hutan tanamannya sendiri.
• Masyarakat mendapatkan keuntungan dengan kembali
hijaunya hutan disekeliling lingkungan tinggal mereka, serta dapat
terhindar dari potensi bencana akibat kerusakan hutan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Model pengelolaan hutan dalam jangka menengah dan jangka panjang
dilakukan dengan membuat Master Plan Pengelolaan Hutan, yang proses
penyusunannya melibatkan semua unsur terkait (Pemerintah daerah,
masyarakat dan perhutani). Master plan pengelolaan hutan penyusunannya
didasarkan pada sistem Social Forestry, dengan harapan dapat
mewujudkan: pengamanan hutan secara berkesinambungan, menjaga
pelestarian hutan dan peran hutan sebagai penyeimbang lingkungan.
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh
pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kerusakan hutan adalah kegiatan
pembalakan hutan, merupakan kegiatan yang merusak kondisi hutan setelah
penebangan, karena di luar dari perencanaan yang telah ada. Kerusakan
hutan kita dipicu oleh tingginya permintaan pasar dunia terhadap kayu,
meluasnya konversi hutan menjadi perkebunan sawit, korupsi dan tidak ada
pengakuan terhadap hak rakyat dalam pengelolaan hutan.
Kerusakan hutan telah menimbulkan perubahan kandungan hara dalam
tanah dan hilangnya lapisan atas tanah yang mendorong erosi permukaan
dan membawa hara penting bagi pertumbuhan tegakan. Terbukanya tajuk
iokut menunjang segara habisnya lapisan atas tanah yang subur dan
membawa serasah sebagai pelindung sekaligus simpanan hara sebelum
terjadinya dekomposisi oleh organisme tanah. Terjadinya kerusakan hutan,
apabila terjadi perubahan.yang menganggu fungsi hutan yang berdampak
negatif, misalnya: adanya pembalakan liar (illegal logging)
menyebabkan terjadinya hutan gundul, banjir, tanah lonsor, kehidupan
masyarakat terganggu akibat hutan yang jadi tumpuhan hidup dan
kehidupanya tidak berarti lagi serta kesulitan dalam memenuhi ekonominya.
B. Saran
Konsep pengelolaan hutan secara bijaksana, harus mengembalikan fungsi
hutan secara menyeluruh (fungsi ekologis, fungsi sosial dan fungsi
ekonomi) dengan lebih menekankan kepada peran pemerintah, peran
masyarakat dan peran swasta. Langkah- langkah yang sinergi dari ke tiga
komponen (pemerintah, masyarakat dan swasta) akan mewujudkan fungsi
hutan secara menyeluruh yang menciptakan pengamanan dan pelestarian
hutan.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous. 1992. Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia 1992: 20 tahun Setelah Stockholm. (http://rudyct.com/PPS702- ipb/08234/nuraini_soleiman.htm, diakses 2 Desember 2009).
Kumar, A.D. 1986. Environmental Chemistry. India: Mohender Singh Sejwal.
Manahan, S.B. 1983. Environmental Chemistry. Boston: Willard Grant Press.
Rahardjo, S., Dina, L., dan Suyono. 2006. Pengendalian Dampak Lingkungan. Surabaya: Penerbit Airlangga.
Soemarwoto, O. 1994. Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Bandung: Djambatan, 365 hal.
Soeriaatmadja, R. E. 1989. Ilmu Lingkungan. Bandung: Penerbit ITB. 133 hal.
4 comments:
bagus sekali makalahnya bro
Ijin kopas bro...
Izin copast ya~ ini makalah yg paling lengkap setelah saya searc2 di google! ^^
makasih :)
Posting Komentar